Industri konstruksi memiliki keterkaitan erat dengan kebutuhan pembangunan yang terus berkembang. Namun, di balik perannya yang krusial, sektor konstruksi juga dikenal sebagai salah satu bidang dengan tingkat risiko kecelakaan kerja yang tinggi.
Setiap proyek konstruksi berpotensi menimbulkan kecelakaan kerja yang dapat menyebabkan kerugian finansial, keterlambatan waktu, hingga risiko fatal bagi tenaga kerja (Alexander et al., 2019). Menurut International Labour Organization (ILO), sektor konstruksi menyumbang lebih dari 30% total kecelakaan kerja global, dengan tingkat cedera yang lebih tinggi dibandingkan sektor industri lainnya (ILO, 2020).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, kecelakaan kerja merupakan kejadian yang tidak diduga dan tidak dikehendaki, yang dapat mengganggu proses kerja serta menimbulkan kerugian baik terhadap manusia maupun harta benda.
Risiko Cedera Tangan dalam Pekerjaan Konstruksi

Tangan merupakan anggota tubuh yang paling aktif berinteraksi dengan material berat dan peralatan mekanis. Oleh karena itu, risiko cedera pada tangan menjadi sangat tinggi apabila prosedur keselamatan kerja tidak diterapkan secara optimal.
Fokus perlindungan tangan bukan hanya berkaitan dengan kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga merupakan upaya nyata untuk mencegah cedera permanen yang dapat berdampak pada produktivitas dan kesejahteraan pekerja.
Di PT Nusantara Panca Geokonstruksi, risiko utama yang dihadapi pekerja dalam penanganan blok modular MSE Wall meliputi:
- Risiko terjepit pada proses pencetakan dan penyusunan blok (fabrikasi)
- Risiko tergores akibat permukaan blok yang kasar dan sudut tajam
- Risiko tertimpa material saat pengangkatan menggunakan alat berat atau penyusunan manual di area kerja yang terbatas
Risiko-risiko tersebut menuntut penerapan pengendalian keselamatan kerja yang terstruktur dan konsisten.
Pengendalian Risiko dalam Sistem K3

Dalam penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), pengendalian risiko dilakukan melalui beberapa tahapan, yaitu:
- Eliminasi
- Substitusi
- Pengendalian teknis
- Pengendalian administrasi
- Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD)
Namun, pada pekerjaan konstruksi tertentu, tidak semua tahapan dapat diterapkan secara optimal. Eliminasi atau substitusi pekerjaan sering kali tidak memungkinkan karena tuntutan teknis maupun biaya yang signifikan (Alexander et al., 2019). Oleh karena itu, penggunaan APD menjadi langkah pengendalian terakhir yang sangat penting untuk meminimalkan risiko cedera.
Peran Alat Pelindung Diri (APD) dalam Perlindungan Tangan
Penggunaan APD merupakan bagian integral dari sistem manajemen K3. Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 08 Tahun 2010, APD adalah alat yang digunakan untuk melindungi pekerja dari potensi bahaya di lingkungan kerja.
Alat pelindung tangan, seperti safety gloves, berfungsi untuk melindungi jari dan tangan dari benturan, tusukan, goresan, serta risiko mekanis lainnya (Parawansa et al., 2022).
Faktor yang Mempengaruhi Kepatuhan Penggunaan APD
Penggunaan APD dipengaruhi oleh berbagai faktor, antara lain:
- Tingkat pengetahuan dan kesadaran pekerja
- Motivasi kerja
- Ketersediaan dan kualitas APD
- Kesesuaian ukuran serta kenyamanan penggunaan
Pemilihan APD yang sesuai, menjaga kebersihan, serta penggunaan dan pembuangan APD secara benar merupakan kunci utama dalam meningkatkan kepatuhan pekerja (Iqbal et al., 2025).
Namun, pada praktiknya, sebagian pekerja masih menganggap APD menghambat pergerakan atau mengurangi kenyamanan kerja. Selain itu, keterbatasan APD berkualitas juga dapat menjadi hambatan dalam perlindungan keselamatan kerja. Kurangnya penggunaan APD berpotensi menurunkan kesiapan pekerja dalam menghadapi situasi darurat (Iqbal et al., 2025).

Komitmen PT Nusantara Panca Geokonstruksi terhadap Budaya K3
Sebagai bentuk komitmen terhadap penerapan budaya K3, PT Nusantara Panca Geokonstruksi secara berkelanjutan:
- Menyediakan APD yang memadai dan sesuai standar
- Melaksanakan safety talk secara rutin
- Memberikan edukasi mengenai pentingnya penggunaan APD
- Mendorong kesadaran pekerja terhadap keselamatan diri dan lingkungan kerja
Penerapan K3 yang konsisten diharapkan mampu menekan angka kecelakaan kerja serta menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan produktif.




Kesimpulan
Perlindungan tangan merupakan aspek penting dalam keselamatan kerja di sektor konstruksi. Dengan penerapan sistem K3 yang baik, penggunaan APD yang tepat, serta komitmen bersama antara perusahaan dan pekerja, risiko cedera kerja dapat diminimalkan secara signifikan. Keselamatan kerja bukan hanya kewajiban, tetapi investasi jangka panjang bagi keberlangsungan proyek dan kesejahteraan tenaga kerja.
Referensi
Alexander, H., Nengsih, S., & Guspari, O. (2019).
Kajian keselamatan dan kesehatan kerja (K3) konstruksi balok pada bangunan gedung. Jurnal Ilmiah Poli Rekayasa, 15(1), 39–47.
International Labour Organization (ILO). (2020).
Safety and health in construction. International Labour Organization.
Parawansa, A. C. V., Cimera, N., Prayogi, A. R. Y., & Haqi, D. N. (2022).
The relationship between personal factors and behavior of using personal protective equipment on workers. The Indonesian Journal of Occupational Safety and Health, 11(1), 63–71.
Iqbal, M., Achmad, A., Yelastari, R. D., Sari, I., & Zakaria, R. (2025).
Efektivitas penggunaan alat pelindung diri (APD). SEHATMAS: Jurnal Ilmiah Kesehatan Masyarakat, 4(2), 539–549.
Mahyudin, Z. S. (2025).
Analisis implementasi K3 pada proyek konstruksi. Journal of Environmental and Safety Engineering, 4(1).
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2010
tentang Alat Pelindung Diri.

